Kantorku, PGN, kembali mendapat predikat Wajib Pajak (WP) Patuh setelah lepas pada tahun lalu. Cuma kali ini, aku agak bingung dengan saat penetapannya Wajib Pajak Patuh itu yang bertanggal 22 Maret 2010. Sedangkan tanggal Laporan Keuangan PGN yang diaudit bertanggal 23 Maret 2010 dan baru published beberapa hari kemudian. Padahal salah satu syarat wajib pajak patuh adalah Laporan Keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian [WTP] selama tiga tahun berturut-turut, berarti termasuk laporan keuangan tahun 2009 kan?
.Apakah Ditjen Pajak dalam menetapkan WP Patuh itu memakai faktor asumsi bahwa laporan keuangan audited itu pasti dapat WTP? Soale kan ada 10 WP Patuh 2010 ini yang sebagian besar kalo gak dibilang semuanya baru publish laporan keuangan audited-nya pada akhir Maret (30-31 Maret) 2010.
.Selain itu, PGN beruntung juga dapat WP Patuh tahun ini. Soale pas lagi ngurus restitusi pajak yang cukup besar. Jadi gampang nih.
.Oh ya, penetapan PGN secara korporat berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP- 28/WPJ.19/2010, tanggal 22 Maret 2010 sebagai salah satu Wajib Pajak Patuh (WP Patuh) baik untuk tingkat Kantor Pusat dan seluruh Unit yang terdaftar di KPP BUMN maupun KPP Lokasi/Domisili.
.Penetapan WP Patuh untuk periode Januari 2010 s.d. Desember 2011 ini merupakan yang ketiga kalinya disandang PGN. Dengan predikat tersebut PGN memperoleh prioritas dalam hal pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dan diberikan fasilitas percepatan pelayanan terkait administrasi perpajakan sepanjang masih memenuhi kriteria sebagai WP Patuh. Lumayan kan...
.WP Patuh adalah Wajib Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu antara lain tepat waktu dalam penyampaian Surat Pemberitahuan dalam tiga tahun terakhir, tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak dan Laporan Keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian [WTP] selama tiga tahun berturut-turut. Nah, syarat yang terakhir ini yang bikin aku bertanya-tanya...;-)
.by Sahat Parlindungan Simarmata - www.sahatsimarmata.com
.
Cetak halaman ini (Print this page) ....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar